Halaman

Tampilkan postingan dengan label TUNJANGAN GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUNJANGAN GURU. Tampilkan semua postingan

APAKAH TPG BAGI GURU BERSERTIFIKAT RESMI AKAN DIBATALKAN?

Info terbaru terkait nasib tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas /instagram.com/@nadiemmakarim

Info terbaru terkait nasib tunjangan sertifikasi guru (TPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikasi dari Kemdikbud dalam RUU Sisdiknas. 

Seperti yang kita ketahui bahwa menurut Kemdikbud jika RUU Sisdiknas disahkan maka seluruh guru yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Nah.. karena itu Kemdikbud terpanggil untuk melakukan ini untuk menyetujui ruu tentang sistem pendidikan. 

Kemdikbud menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) karena masih harus antre agar mendapatkan sertifikasi dalam PPG.

Baca Juga :


Namun kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR tersebut membuat sebagian guru yang belum mendapatkan sertifikasi agar mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) perlahan pudar.

Hal tersebut disebabkan oleh masih berantakannya RUU Sisdiknas dalam menjelaskan pasal yang berkaitan dengan hak guru dalam menerima tunjangan.
Baru-baru ini, Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membentuk kelompok kerja (Pokja) RUU Sistem Pendidikan.

Sebelumnya, banyak diskusi tentang tidak diterimanya RUU Sistem Pendidikan Nasional sebagai prioritas.

"Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda," kata Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Bidang Advokasi Guru P2G di Jakarta.

Baca Juga : 
Iman juga menjelaskan bahwa Kemdikbud diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang berpotensi merugikan hak-hak guru seperti dihilangkannya pasal tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Di samping itu, P2G sempat khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali pada awal tahun 2023 bahkan tahun ini. Hal tersebut dilakukan apabila Kemdikbud telah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut secara baik.
"P2G mendesak Kemdikbud lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas," jelas Iman. Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional P2G juga menyampaikan indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas adalah Kemdikbud hendaknya membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas.
"Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU," ucapnya. Satriawan menilai bahwa Pokja dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan dari seluruh elemen bangsa.

Baca Juga :


Terakhir, P2G yakin polemik penolakan RUU Sisdiknas tersebut akan terus berlanjut sepanjang Kemdikbud tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka dan memadai.
Bahkan Agus Setiawan selaku Kepala Bidang Litbang Guru P2G khawatir jika RUU Sisdiknas tersebut malah mengebiri hak-hak guru. “Jangan dengan cara lain, hak-hak guru justru dinetralisir dalam UU Sisdiknas. Pasal ini mengatur tentang gaji profesional guru, yang harus direvisi secara jelas dalam UU Guru dan Guru,” jelasnya.
Baca selengkapnya