nikah sirih? why not?

wibowo susilo
5
Rancangan undang-undang tentang kawin siri dianggap melecehkan Islam. Alasannya dengan RUU tersebut otomatis menganggap kawin siri adalah bentuk perzinahan dan bisa dipidanakan. Padahal dalam Islam menganggap kawin siri adalah sah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah meminta masyarakat melihat RUU tersebut dari sisi kesejahteraan wanita dan anak. Demikian disampaikan Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (17/2).

Reaksi negatif warga terhadap RUU kawin siri memang terus berlangsung. Di Probolinggo, Jawa Timur, sekitar 3.000 ribu santri perempuan dan warga sekitar Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Pajarakan, Probolinggo, berunjuk rasa menolak RUU kawin siri karena dianggap melanggar ketentuan agama. Mereka berependapat, pemerintah seharusnya lebih proaktif menutup tempat prostitusi, karena lebih merusak masyarakat.
Menurut mereka, jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang maka pemerintah dianggap menantang umat Islam. Mereka pun mengancam berdemonstrasi lebih besar jika pemerintah tetap pada keputusannya.

sumber : http://berita.liputan6.com/hukrim/201002/264301/Menag.RUU.Nikah.Siri.Lindungi.Perempuan




+ sebenarnya bagaimana sih nikah sirih itu?
_ sebelum bicara tentang pernikahan sirih, apa saja ya syarat sah nya sebuah pernikahan.

Pertama: Syarat syarat Nikah, ada lima:
1. Adanya kedua calon mempelai baik berupa nama atau ciri ciri
2. Ridha dari kedua mempelai
3. Adanya wali
4. Kesaksian dua orang laki laki muslim yang mukallaf
5. Kedua mempelai harus terbebas dari cacat dan penghalang pernikahan

Kedua, Akad Nikah, memiliki dua rukun,
Ijab, yaitu ucapan seorang wali perempuan kepada calon mempelai laki
laki: saya nikahkan atau saya kawinkan kamu dengan putri atau wanita yang di bawah kewalianku, Fulanah.

Qabul, maka calon suami menjawb : Saya terima atau saya rela dengan
pernikahan ini.

Ketiga, Mahar, hendaknya mahar dengan harta yang sedikit dan bukan dengan mahar yang mahal agar proses pernikahan semakin mudah dan berkah

sumber : http://www.mail-archive.com/belajar-islam@yahoogroups.com/msg00181.html

+ jadi secara agama sudah sah dong?

- yup, bener sekali!

+ cuma beberapa hari ini kok banyak ramai dibicarakan tentang RUU nikah sirih, apa maksudnya?

- hmm... banyak ahli yang lebih bisa menjawab lebih detail. kujawab dengan sebisanya ya (sambil nunggu kritik, tambahan, sanggahan plus dukungan pembaca blog yang kebetulan mampir dan baca artikel ini he he he)

sebenarnya ga ada yang salah sih dengan pernikahan sirih itu? menurutku sih ga ada yang salah dengan pernikahan sirih itu. secara hukum islam pernikahan itu sudah sah. cuma, kenapa beberapa hari ini stasiun televisi banyak menayangkan tentang kontroversi RUU nikah sirih?

ada asap pasti ada api (he he he) sekarang ini, terkadang (hampir kebanyakan) nikah sirih dipakai sebagai kedok untuk melegalkan perzinahan dan prostitusi. Nikah siri juga sering dipakai sebagai kedok. Tidak jarang pasangan lelaki-perempuan tinggal satu atau kontrakan dengan menggunakan status nikah siri, padahal sebenarnya mereka belum menikah. Tapi, orang tidak akan mengetahuinya, karena nikah siri tidak ada bukti tertulisnya.

cuma, juga semua tidak seperti itu. ada juga yang benar-benar telah melakukan nikah sirih karena beberapa alasan. mungkin saja karena ekonomi masih sulit dan belum bisa mengurus ke KUA. atau bisa saja nikah sirih dulu dan resepsinya belakangan dan masih banyak lagi alasan orang melakukan nikah sirih.

kalau tentang pembagian harta gono gini? syarat sah nikah sudah jelas. jadi tentang hal yang berhubungan dengan itu pasti juga jelas (silahkan tanya guru ngaji atau mbah google yaa)

jadi mau nikah sirih atau nikah secara tercatat secara hukum, pilihan ada pada anda.
yang penting.... sah (enakkk tenaaannn....) ^_^
Tags

Posting Komentar

5Komentar

jangan lupa tinggalkan komentarnya ya. kritik dan saran di tunggu. terima kasih atas kunjungannya..

  1. nikah memang enak tenannnnnn.
    tapi kalau nikah siri menurut pakde enak dimuka tak enak dibelakang.
    kenapa? ini berhubungan dengan hak waris, misalnya si suami meninggal sedang dia punya istri yang lain dan tercatat sah di administrasi negara ( KUA atau Catatan Sipil)maka secara otomatis hak warisnya jatuh pada istri yang sah (tercatat).
    bayangkan kalau sudah punya anak,bagaimana nasib anaknya, dia tidak akan mendapat warisan karena dia pasti juga tak cercatat ( mana mungkin bapaknya memasukkan dalam KSK nya, kepingin dicerai sama istri pertama apa), apa mau mengharapkan belas kasihan istri pertama? "enak aja", jawab istri pertama

    karena kebanyakan nikah siri dilakukan oleh para suami yang sudah punya istri.

    kebetulan tetangga pakde ada yang mengalaminya,

    BalasHapus
  2. pakde sulas : waah.. bener juga ya pakde. tapi tentang nikah sirih, selama bener-bener dilakukan untuk menghindari perzinaan dini kan ndak papa to? gimanapun ternyata enak yang resmi ya he he he.terima kasih buat mampir dan beri komentarnya.

    BalasHapus
  3. mendingan yang wajar2 aja lah. lebih sehat dan lebih aman.
    salam kenal 0_0

    BalasHapus
  4. @ free font : hmm.. benar juga ya :D terima kasih buat kunjungan dan komentarnya

    BalasHapus
  5. hummm sebenernya simple yah, pertama: menurut saya kalau soal waris, jika si suami memang bertanggung jawab, saya yakin pasti sudah mempersiapkan waris utk yg siri. lagipula rejeki gak selalu lewat waris kan? kalau gak ada harta yg bisa diwaris gimana? Allah itu tidak membatasi rezeki umatNYa sekadar dari waris.
    kedua: saya calon mempelai wanita yg mau menikah secara agama, niat saya? ibadah karena Allah ta'ala disebabkan beberapa halangan utk menikah resmi. saya sih sempet pusing tapi yah lahaulla saja ya, karena tergantung niat. saya yakin Allah tidak akan menyulitkan hidup umatNya yang tawakal kepadaNya, daripada maksiat lebih baik segala sesuatunya jadi ibadah, agar ibadah saya lengkap. saya pasrahkan saja segala sesuatunya. insyaAllah baik.

    BalasHapus
Posting Komentar

Artikel lainnya