Informasi Terbaru: Pengangkatan Honorer Menjadi P3K Paruh Waktu dan Sistem Gajinya

wibowo susilo
0

Informasi Terbaru: Pengangkatan Honorer Menjadi P3K Paruh Waktu dan Sistem Gajinya


Assalamu'alaikum, Bapak Ibu. Semoga kabar baik selalu menyertai kita semua. Kali ini, mari kita bahas tentang informasi yang sedang ramai terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan bagaimana sistem gajinya.


Pengangkatan Honorer Jadi P3K Tahun 2024

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pengangkatan tenaga honorer melalui Kepmen PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Dalam kebijakan ini, ada dua jenis status pengangkatan, yaitu:


  1. P3K Penuh Waktu
  2. P3K Paruh Waktu


Keduanya memiliki perbedaan dari segi kriteria pelamar, status pengangkatan, dan juga sistem gaji yang diterima. Program P3K 2024 ini ditujukan bagi eks tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) dan tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah juga dapat mendaftar.


Kriteria pelamar untuk P3K penuh waktu lebih ketat dibandingkan dengan P3K paruh waktu. Hanya pelamar yang memenuhi seleksi administrasi, tes kompetensi, serta memiliki nilai peringkat terbaik yang akan diangkat sebagai P3K penuh waktu. Ini berarti, hanya honorer dengan performa dan kualifikasi tinggi yang bisa masuk dalam kategori penuh waktu.


Sementara itu, P3K paruh waktu adalah opsi bagi pelamar yang belum masuk peringkat terbaik atau belum sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Mereka yang memenuhi syarat, tetapi tidak berhasil masuk peringkat tertinggi, bisa tetap diangkat sebagai P3K paruh waktu.


Perbedaan Gaji P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu


Salah satu poin yang penting adalah perbedaan gaji antara P3K penuh waktu dan paruh waktu. P3K penuh waktu berhak mendapatkan gaji sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yaitu gaji berdasarkan golongan, yang sudah diatur dan jelas haknya. Untuk Bapak Ibu yang ingin tahu lebih lanjut, tabel gaji ini bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut.


Sedangkan untuk P3K paruh waktu, gaji yang diterima berbeda dan cenderung lebih rendah. Besaran gaji P3K paruh waktu ditentukan oleh anggaran masing-masing instansi atau daerah. Jadi, besaran gaji ini akan berbeda-beda, tergantung pada kekuatan anggaran APBD di tiap daerah.


Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi P3K?


Bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi P3K tahun ini, masih ada kesempatan di gelombang berikutnya atau melalui opsi P3K paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi honorer untuk tetap dapat bekerja dan berkontribusi di instansi pemerintahan meskipun dengan sistem yang berbeda. 


Menunggu Kepastian Kebijakan untuk P3K Paruh Waktu


Hingga saat ini, masih belum ada mekanisme resmi terkait program kerja dan jangka waktu kerja P3K paruh waktu. Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan lebih lanjut agar tenaga honorer yang menjadi P3K paruh waktu bisa mendapatkan kepastian tentang hak dan kewajibannya di masing-masing instansi.


Penutup


Demikian informasi terkait pengangkatan honorer menjadi P3K paruh waktu dan sistem gajinya. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan gambaran bagi Bapak Ibu serta teman-teman tenaga honorer.


Mari kita tunggu perkembangan kebijakan ini agar semua tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah dapat merasa lebih dihargai dan mendapatkan kepastian nasib di masa depan. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Posting Komentar

0Komentar

jangan lupa tinggalkan komentarnya ya. kritik dan saran di tunggu. terima kasih atas kunjungannya..

Posting Komentar (0)

Artikel lainnya