Kamis, 07 November 2024

Informasi Terbaru: Pengangkatan Honorer Menjadi P3K Paruh Waktu dan Sistem Gajinya

Informasi Terbaru: Pengangkatan Honorer Menjadi P3K Paruh Waktu dan Sistem Gajinya


Assalamu'alaikum, Bapak Ibu. Semoga kabar baik selalu menyertai kita semua. Kali ini, mari kita bahas tentang informasi yang sedang ramai terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan bagaimana sistem gajinya.


Pengangkatan Honorer Jadi P3K Tahun 2024

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pengangkatan tenaga honorer melalui Kepmen PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

Dalam kebijakan ini, ada dua jenis status pengangkatan, yaitu:


  1. P3K Penuh Waktu
  2. P3K Paruh Waktu


Keduanya memiliki perbedaan dari segi kriteria pelamar, status pengangkatan, dan juga sistem gaji yang diterima. Program P3K 2024 ini ditujukan bagi eks tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) dan tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah juga dapat mendaftar.


Halaman Selanjutnya »

Bagikan

Jangan lewatkan

Informasi Terbaru: Pengangkatan Honorer Menjadi P3K Paruh Waktu dan Sistem Gajinya
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

jangan lupa tinggalkan komentarnya ya. kritik dan saran di tunggu. terima kasih atas kunjungannya..

Artikel lainnya