Informasi Terbaru: Pengangkatan Honorer Menjadi P3K Paruh Waktu dan Sistem Gajinya
Assalamu'alaikum, Bapak Ibu. Semoga kabar baik selalu menyertai kita semua. Kali ini, mari kita bahas tentang informasi yang sedang ramai terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan bagaimana sistem gajinya.
Pengangkatan Honorer Jadi P3K Tahun 2024
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk pengangkatan tenaga honorer melalui Kepmen PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam kebijakan ini, ada dua jenis status pengangkatan, yaitu:
- P3K Penuh Waktu
- P3K Paruh Waktu
Keduanya memiliki perbedaan dari segi kriteria pelamar, status pengangkatan, dan juga sistem gaji yang diterima. Program P3K 2024 ini ditujukan bagi eks tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) dan tenaga non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, honorer yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah juga dapat mendaftar.
jangan lupa tinggalkan komentarnya ya. kritik dan saran di tunggu. terima kasih atas kunjungannya..