Update Terbaru: Pengangkatan Honorer Jadi P3K 2024, Gaji Penuh Waktu vs Paruh Waktu, Apa Bedanya?

wibowo susilo
0

Informasi Terbaru tentang Pengangkatan Honorer Jadi P3K dan Sistem Gaji P3K Paruh Waktu


Assalamu’alaikum Bapak Ibu dan teman-teman honorer. Pada kesempatan ini, kami akan membagikan informasi seputar pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2024 yang sedang ramai diperbincangkan. Selain itu, kami juga akan menjelaskan tentang sistem gaji untuk status P3K penuh waktu dan paruh waktu, serta perbedaannya.


Kebijakan terbaru ini sesuai dengan Kepmen PAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur tentang seleksi dan pengangkatan honorer menjadi P3K. Ada beberapa kriteria khusus yang perlu diketahui, terutama untuk tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi P3K tahun ini.


Kriteria Pengangkatan P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Menurut aturan terbaru, seleksi P3K 2024 terbuka bagi honorer kategori 2 (THK-2) dan tenaga non-ASN yang sudah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah. Ada dua jenis status yang bisa diambil: P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu. Perbedaan antara keduanya mencakup kriteria pelamar, status pengangkatan, dan gaji yang akan diterima.


P3K Penuh Waktu diberikan kepada pelamar yang lolos seleksi administrasi, tes kompetensi, dan memiliki nilai tertinggi. Dengan status penuh waktu ini, pegawai berhak mendapatkan gaji tetap sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji ini ditentukan berdasarkan golongan, sehingga semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang diterima.


P3K Paruh Waktu adalah pilihan bagi pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan kompetensi tetapi belum berhasil masuk dalam peringkat terbaik atau belum sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Status ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi honorer yang mungkin belum lolos seleksi penuh waktu namun tetap ingin diangkat sebagai P3K.


Sistem Gaji P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu


Berbeda dengan P3K penuh waktu, sistem gaji untuk P3K paruh waktu tidak seragam. Gaji P3K paruh waktu bergantung pada anggaran masing-masing daerah, yang artinya nominalnya bisa berbeda-beda di setiap instansi pemerintah daerah. Jika APBD daerah kuat, gaji P3K paruh waktu mungkin lebih tinggi, namun jika anggaran terbatas, gaji bisa lebih rendah.


Sementara itu, gaji P3K penuh waktu sudah jelas diatur oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan gaji berdasarkan golongan. Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai besaran gaji bagi P3K penuh waktu, tetapi untuk P3K paruh waktu, gaji mereka akan sangat bergantung pada kekuatan anggaran daerah.


Harapan untuk Tenaga Honorer

Dengan adanya skema P3K paruh waktu, diharapkan semakin banyak tenaga honorer yang bisa diberdayakan meskipun dengan skema gaji yang menyesuaikan anggaran daerah. Pemerintah sendiri belum merilis aturan pasti terkait durasi kerja atau mekanisme kerja bagi P3K paruh waktu, namun diharapkan akan ada kejelasan lebih lanjut terkait hal ini dalam waktu dekat.


Para tenaga honorer yang belum berhasil lolos ke P3K penuh waktu diimbau untuk terus memantau informasi dari instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Semoga, kebijakan ini membawa manfaat dan kepastian bagi tenaga honorer dalam menjalankan tugasnya.


Demikian informasi yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kebijakan pengangkatan P3K dan sistem gaji P3K paruh waktu. Terima kasih, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Posting Komentar

0Komentar

jangan lupa tinggalkan komentarnya ya. kritik dan saran di tunggu. terima kasih atas kunjungannya..

Posting Komentar (0)

Artikel lainnya