nikah sirih? why not?
Rancangan undang-undang tentang kawin siri dianggap melecehkan Islam. Alasannya dengan RUU tersebut otomatis menganggap kawin siri adalah bentuk perzinahan dan bisa dipidanakan. Padahal dalam Islam menganggap kawin siri adalah sah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah meminta masyarakat melihat RUU tersebut dari sisi kesejahteraan wanita dan anak. Demikian disampaikan Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (17/2).
Reaksi negatif warga terhadap RUU kawin siri memang terus berlangsung. Di Probolinggo, Jawa Timur, sekitar 3.000 ribu santri perempuan dan warga sekitar Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, Pajarakan, Probolinggo, berunjuk rasa menolak RUU kawin siri karena dianggap melanggar ketentuan agama. Mereka berependapat, pemerintah seharusnya lebih proaktif menutup tempat prostitusi, karena lebih merusak masyarakat.
Menurut mereka, jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang maka pemerintah dianggap menantang umat Islam. Mereka pun mengancam berdemonstrasi lebih besar jika pemerintah tetap pada keputusannya.
sumber : http://berita.liputan6.com/hukrim/201002/264301/Menag.RUU.Nikah.Siri.Lindungi.Perempuan